Diundangkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Untuk mengoptimalkan manfaat dari diterbitkannya Undang-undang tersebut, perlu dilakukan penelusuran kembali terkait kemudahan dan manfaat yang ditawarkan oleh UU tersebut bagi kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi. Setidaknya terdapat tiga faktor yang mempengaruhi kurang berkembangnya UMKM di Indonesia. Pertama, kelemahan internal terkait kapasitas manajemen. Kedua, kurangnya infrastruktur yang menjembatani UMKM dengan sumber modal, pelatihan, teknologi dan manajemen dan ketiga, pola hubungan yang eksploratif dalam rantai hulu-hilir UMKM (Arifianti, 2020).
Berbagai kemudahan yang disediakan oleh UU Cipta Kerja, selain secara khusus memberikan kemudahan bagi UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 (PP No. 7/2021) tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, terdapat berbagai fasilitas fiskal yang juga dapat dipergunakan oleh pelaku usaha koperasi dan UMKM. UU Cipta Kerja memberikan berbagai perubahan terkait kewajiban perpajakan yang diharapkan dapat mengurangi beban pajak yang ditanggung oleh pelaku usaha. Pada umumnya, kewajiban pajak tersebut oleh pelaku usaha terutama yang berbentuk koperasi dan UMKM akan menjadi bagian dari komponen biaya.
Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI yang terdiri dari Dr. Maria R.U.D. Tambunan, S.I.A., M.E. dan Indriani, S.E., M.A., dibantu dengan tim teknis Annisa Parastry, S.I.P melakukan kegiatan pengabdian masyarakat bagi Koperasi di Sukabumi pada 8 Desember 2021. Kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan pengetahuan terkait perpajakan bagi koperasi terkait fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh Koperasi dan UMKM. Dalam kegiatan tersebut Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI menguraikan pokok-pokok perubahan UU perpajakan sebelum dan sesudah diterbitkannya UU Ciptakerja dan UU Harmonisasi Peraturan Pajak dan implikasinya terhadap kewajiban perpajakan serta fasilitas yang dapat dioptimalkan yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing koperasi.
Pihak koperasi yang diwakili oleh Gerry Methew Napitupulu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut. Disampaikan juga pihak koperasi berharap acara-acara yang demikian dapat terselenggara dengan lebih masif dan rutin sehingga dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.